Korupsi dialami hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Praktik-praktik korupsi, baik berupa penyuapan, pemerasan, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang, sangat rawan terjadi pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah (K/L/PD), terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ketika melayani publik.
Integritas di level individu, organisasi, dan nasional pada K/L/PD menjadi pertahanan terbaik untuk mencegah korupsi terjadi. Berdasarkan kebutuhan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Berikut infograsis lengkap tentang SPI