Legalisasi Ijazah/Raport

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendididkan Dasar dan Menengah
  • SK Kepala Sekolah
2 Persyaratan Pelayanan Fc.SKHU / Ijazah / RaportĀ  dan SKHU / Ijazah / Raport asli
3 Sistem, mekanisme & prosedur
  1. Petugas menerima fc SKHU / Ijazah / Raport
  2. Petugas meneliti keaslian dari fc. SKHU/ Ijazah/Raport
  3. Petugas menyetempel fc. SKHU/Ijazah/Raport untuk ditandatangani Kepala Sekolah
  4. Petugas memasukkan ke dalam stopmap Kertas (disediakan sekolah)
  5. Pelanggan menerima berkas yang sudah di tanda tangani / legalisir Kepala Sekolah
4 Jangka waktu penyelesaian 10 menit
5 Biaya / tarif Gratis
6 Produk pelayanan Fc . SKHU / Ijazah / Raport Yang sudah dilegalisir Kepala Sekolah
7 Sarana, prasarana & fasilitas
  • Meja
  • Buku Agenda
  • Stempel
  • Pulpen
  • StopmapĀ  Kertas
8 Kompetensi Pelaksana
  • Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas
  • Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsif dan sopan
9 Pengawasan internal Koordinator Tata Usaha
10 Penanganan pengaduan, saran dan masukan Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan
11 Jumlah pelaksana 1 orang
12 Jaminan pelayanan 1 hari tuntas
13 Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan Apabila sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan ijasah/Raport/ SKHU yang asli maka berkas sudah bias di tandsatangani KS
14 Evaluasi kinerja pelaksana Kinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan